- UU No.
14/2005 (UUGD)
- K
ompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”.
- Kompetensi
guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran.
- GURU
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
- berarti
Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan
oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu
- Syarat
menjadi GURU
- Guru
wajib memiliki:
o Kualifikasi akademik
o Kompetensi
o Sertifikat pendidik
o Sehat jasmani & rohani
o Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional
- Kompetensi
Guru sebagai Agen Pembelajaran
- Kompetensi
Pedagogik
- Kompetensi
Kepribadian
- Kompetensi
Sosial
- Kompetensi
Profesional
- Kompetensi
Pedagogik
- Pemahaman
wawasana atau landasan kependidikan
- Pemahaman
terhadap peserta didik
- Pengembangan
kurikulum/silabus
- Perancangan
pembelajaran
- Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
- Evaluasi
hasil belajar
- Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
- Kompetensi
Kepribadian
- Mantap
- Berakhlak
mulia
- Arif
dan bijaksana
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Secara
objektif mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan
- Kompetensi
Sosial
- Berkomunikasi
lisan, tulisan, isyarat
- Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
- Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku
- Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
- Kompetensi
Profesional
- Kemampuan
guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) à penguasaan:
- Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar