Selasa, 17 Mei 2011

AD/ART GUGUS IV PERAMPUAN

Anggaran Dasar (AD) KKG GUGUS IV PERAMPUAN

KELOMPOK KERJA GURU GUGUS IV PERAMPUAN
KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru gugus IV Perampuan Kecamatan/Kabupaten/Kota Labuapi-Lombok Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru gugus IV Perampuan, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru gugus IV Perampuan bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.


Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru gugus IV Perampuan Kecamatan/Kabupaten/Kota Labuapi-Lombok Barat bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURUGUGUS IV PERAMPUAN KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang disingkat KKG GUGUS IV PERAMPUAN Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus IV Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat disingkat KKG Gugus IV Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat


Dasar Pendirian
KKG Gugus IV Perampuan Kecamatan/ Labuapi Kabupaten Lombok Barat didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Kecamatan Labuapi-Lombok Barat, No. 124/420/UPTD-LA/2009 tanggal 27 Maret 2009

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Kedudukan dan Sifat
1. KKG GUGUS IV PERAMPUAN Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

2. KKG GUGUS IV PERAMPUAN Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.


2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.


3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau .


4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.


5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.


6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.


7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi


Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG GUGUS IV PERAMPUAN Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:


1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.


3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.


4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.



KEPENGURUSAN


Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan


1. Anggota KKG Gugus IV Perampuan Kecamatan/Kabupaten Lobuapi-Lombok Barat terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di Kelas (guru kelas) di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.


2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



Hak dan Kewajiban Anggota


Kewajiban anggota adalah:


1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.


2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.


3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.


4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.


5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.


6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.


7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.







Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:


A. Kegiatan Rutin:


1. Diskusi permasalahan pembelajaran.


2. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.


3. Analisis kurikulum.


4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.


5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.






B. Kegiatan Pengembangan:


1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.


2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.


3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.


4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).


5. Penerbitan jurnal KKG.


6. Penyusunan dan pengembangan website KKG.


7. Forum KKG Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.


8. Kompetisi kinerja guru.


9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).


10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).


11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).


12. TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama KKG internasional.


13. Global Gateway (kemitraan lintas negara).





PROGRAM KERJA




Penyusunan Program Kerja


1. Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.


2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII


PEMBIAYAAN




1. Pembiayaan KKG Gugus IV Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.


2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).





PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN




Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan


1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.


2. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi KKG meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.








PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,


DAN PEMBUBARAN ORGANISASI




Perubahan Anggaran Dasar


1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.


2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG.


3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.


2. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.




Tata Tertib


Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.



Pembubaran


1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.


2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.


3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.






BAB XI